Turki sebagai negara dengan administrasi yang sudah tertib, sangat menguntungkan bagi warga dan pemerintah itu sendiri. Contohnya dalam hal pencatatan kelahiran. Begitu anak dilahirkan, rumah sakit baik itu rumah sakit negeri maupun rumah sakit swasta, akan mengeluarkan surat catatan kelahiran yang disebut "Doğum Belgesi"
Doğum belgesi ini hanya secarik kertas seperempat A4 yang berisi keterangan tentang nama ibu yang melahirkan, jenis kelamin bayi, tanggal dan jam kelahirannya, panjang dan beratnya ketika lahir, serta nama doktor yang menolong persalinannya.
Dengan berbekal doğum belgesi ini, ayah si bayi bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk yang disebut Kimlik atau Nüfüs Cuzdanı dari si bayi ke kantor pemerintah Daerah/Kaymakamlık. Penduduk Tuki memang sudah memiliki KTP sejak lahir. KTP ini diterbitkan tanpa foto, dan baru akan dipasang foto ketika si anak berusia 15 tahun.
Ketika si bayi sudah memiliki KTP, otomatis arsip dia sudah ada di Catatan Kependudukan dan juga tersambung ke Pelayanan Kesehatan. Sehingga ketika jadwal imunisasinya tiba, akan ada pemberitahuan via telepon ke orangtuanya dari puskesmas terdekat dimana orangtua si bayi terdaftar sebagai penduduk.
Ketika membuat paspor dan akte lahir Indonesia si anak, doğum belgesi ini juga diperlukan karena menjadi salah satu syarat kelengkapannya. Jadi pastikan anda menyimpan doğum belgesi ini dengan baik, supaya tidak hilang.
Kalau hilang bagaimana? biasanya ada dua salinan yang dilegalisir dari surat ini, namun jika semua hilang, silakan datang lagi ke rumah sakit tempat si bayi dilahirkan dan meminta bagian "sekreterlik" atau "vezne" atau "başhekimliği" untuk mengeluarkannya lagi beserta stempelnya (işlak mühür).
Doğum belgesi ini hanya secarik kertas seperempat A4 yang berisi keterangan tentang nama ibu yang melahirkan, jenis kelamin bayi, tanggal dan jam kelahirannya, panjang dan beratnya ketika lahir, serta nama doktor yang menolong persalinannya.
Dengan berbekal doğum belgesi ini, ayah si bayi bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk yang disebut Kimlik atau Nüfüs Cuzdanı dari si bayi ke kantor pemerintah Daerah/Kaymakamlık. Penduduk Tuki memang sudah memiliki KTP sejak lahir. KTP ini diterbitkan tanpa foto, dan baru akan dipasang foto ketika si anak berusia 15 tahun.
Ketika si bayi sudah memiliki KTP, otomatis arsip dia sudah ada di Catatan Kependudukan dan juga tersambung ke Pelayanan Kesehatan. Sehingga ketika jadwal imunisasinya tiba, akan ada pemberitahuan via telepon ke orangtuanya dari puskesmas terdekat dimana orangtua si bayi terdaftar sebagai penduduk.
Ketika membuat paspor dan akte lahir Indonesia si anak, doğum belgesi ini juga diperlukan karena menjadi salah satu syarat kelengkapannya. Jadi pastikan anda menyimpan doğum belgesi ini dengan baik, supaya tidak hilang.
Kalau hilang bagaimana? biasanya ada dua salinan yang dilegalisir dari surat ini, namun jika semua hilang, silakan datang lagi ke rumah sakit tempat si bayi dilahirkan dan meminta bagian "sekreterlik" atau "vezne" atau "başhekimliği" untuk mengeluarkannya lagi beserta stempelnya (işlak mühür).

Comments
Post a Comment