Sebagai WNI yang hidup di rantau, mau tak mau kita harus selalu waspada dengan masa berlaku paspor dan izin tinggal kita. Kadaluwarsanya izin tinggal akan berakibat harus dibayarnya denda plus birokrasi ke kantor urusan kependudukan yang lumayan rumit dan menghabiskan waktu produktif kita.
Saat ini untuk WNI yang tinggal di Turki, izin tinggal hanya bisa diajukan maksimal durasi dua tahun. Kalau sebelumnya lebih bagus, bisa diambil sebanyak tahun masa berlakunya paspor.
Dulu, sebelum ada KJRI di Istanbul, WNI yang tinggal di seluruh wilayah Turki harus datang ke Ankara untuk membuat paspor baru untuk anak ataupun paspor perpanjangan untuk diri sendiri.
Saya pernah merasakan dua kali ke Ankara, pertama untuk membuat paspor anak sulung saya, dan yang kedua kali untuk perpanjangan paspor saya.
Waktu itu kami berangkat tengah malam dengan bus antar propinsi dan sampai di Ankara pagi-pagi sekali. Tiba di Otogar kemudian naik mobil servis sampai Kızılay. Dari Kızılay kemudian naik dolmuş (angkutan kota) sampai wilayah Çankaya, tempat KBRI berada. Di situ kami sarapan di salah satu warung börek sambil menunggu kantor KBRI buka pukul 9 pagi. Begitu kantor buka, langsung menghadap bagian konsuler dan mengisi sejumlah formulir yang diperlukan seraya menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Paspor bisa diambil setelah makan siang di hari itu juga. Setelah itu, kembali ke Istanbul dengan bus antar propinsi. Betul-betul melelahkan prosesnya.
Alhamdulillah sejak 2014 sudah ada KJRI Istanbul, walaupun pelayanan paspornya baru dilakukan setahun terakhir ini.
Bagi yang belum tahu, KJRI Istanbul beralamat di:
Düğmeciler Mahallesi Düğmeciler caddesi No. 52 Eyüp/Istanbul
No. Telp: +90212067408686
email: istanbul.kjri@kemlu.go.id
Darimanapun juga, patokannya bisa Eyüp Sultan Camii, mesjid yang paling disucikan di Istanbul.
Saat ini untuk WNI yang tinggal di Turki, izin tinggal hanya bisa diajukan maksimal durasi dua tahun. Kalau sebelumnya lebih bagus, bisa diambil sebanyak tahun masa berlakunya paspor.
Dulu, sebelum ada KJRI di Istanbul, WNI yang tinggal di seluruh wilayah Turki harus datang ke Ankara untuk membuat paspor baru untuk anak ataupun paspor perpanjangan untuk diri sendiri.
Saya pernah merasakan dua kali ke Ankara, pertama untuk membuat paspor anak sulung saya, dan yang kedua kali untuk perpanjangan paspor saya.
Waktu itu kami berangkat tengah malam dengan bus antar propinsi dan sampai di Ankara pagi-pagi sekali. Tiba di Otogar kemudian naik mobil servis sampai Kızılay. Dari Kızılay kemudian naik dolmuş (angkutan kota) sampai wilayah Çankaya, tempat KBRI berada. Di situ kami sarapan di salah satu warung börek sambil menunggu kantor KBRI buka pukul 9 pagi. Begitu kantor buka, langsung menghadap bagian konsuler dan mengisi sejumlah formulir yang diperlukan seraya menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Paspor bisa diambil setelah makan siang di hari itu juga. Setelah itu, kembali ke Istanbul dengan bus antar propinsi. Betul-betul melelahkan prosesnya.
Alhamdulillah sejak 2014 sudah ada KJRI Istanbul, walaupun pelayanan paspornya baru dilakukan setahun terakhir ini.
Bagi yang belum tahu, KJRI Istanbul beralamat di:
Düğmeciler Mahallesi Düğmeciler caddesi No. 52 Eyüp/Istanbul
No. Telp: +90212067408686
email: istanbul.kjri@kemlu.go.id
Cara mencapainya:
1. Dari Eminonü: Naik bis no. 99A, turun di Tahta Minare bus stop
2. Dari Taksim: Naik bis no. 55T (Taksim-GOP) turun di Tahta Minare bus stop
3. Dari metrobus: Bisa turun di Ayvansaray metrobus stop kemudian jalan kaki ke bawah atau turun di Halıcıoğlu metrobus stop dan sambung bis no 55 (Şişli-GOP) turun di bus stop Tahta Minare
Darimanapun juga, patokannya bisa Eyüp Sultan Camii, mesjid yang paling disucikan di Istanbul.
Adapun syarat-syarat pembuatan paspor baru (untuk anak pasangan campuran Indonesia-Turki), adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan lahir dari rumah sakit. Lihat postingan saya tentang hal ini di : http://semuatentangturki.blogspot.com.tr/2016/11/dogum-belgesi-secarik-dokumen-kecil-nan.html
2. Kimlik (KTP) si anak
3. Kimlik (KTP) ayahnya-WN Turki
4. Paspor ibunya -WNI
5. Oturma İzni (izin tinggal) ibunya-WNI
4. Buku nikah Turki orang tuanya
5. Buku nikah Indonesia orang tuanya
6. Muvafakatname (lihat postingan saya tentang hal ini di: http://semuatentangturki.blogspot.com.tr/2016/11/muvafakatname-satu-tahapan-menuju.html
7. Foto copy dari dokumen-dokumen diatas
8. Foto biometrik 4 buah
Kemudian di kantor KJRI, anda akan mengisi formulir lapor diri, formulir pembuatan paspor baru dan menulis surat permohonan pembuatan paspor. Semua dokumen asli hanya diperiksa saja, dan kemudian dikembalikan, kecuali muvafakatname dan surat keterangan lahir dari rumah sakit.
Adapun untuk perpanjangan paspor, syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Akte kelahiran
2. KTP Indonesia
3. Oturma İzni
4. Paspor lama
5. Foto copy dari semua dokumen diatas (untuk paspor, di fotocopy bagian identitas, halaman cap imigrasi terakhir keluar-masuk Turki, dan halaman terakhir)
6. Foto biometrik 4 buah
Mengisi formulir lapor diri, formulir perpanjangan paspor, menulis surat permohonan perpanjangan paspor. Semua dokumen asli akan dikembalikan kecuali paspor lama yang akan dikembalikan ketika paspor baru sudah jadi.
Biaya pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan sama, 30 USD dan paspor bisa diambil 2 hari kemudian.
Semoga informasi ini bisa membantu bagi yang memerlukannya. Silakan koreksi jika ada yang keliru.
Comments
Post a Comment