Muvafakatname, Satu Tahapan Menuju Pembuatan Paspor Indonesia Bagi Anak dari Pasangan Indonesia-Turki

Bagi teman-teman pasangan nikah campuran Indonesia-Turki (istri WNI dan suami warga Turki) yang memiliki anak, pasti tidak asing lagi dengan istilah Muvafakatname. Karena sebelum anak dibuatkan paspor Indonesia, harus dibuatkan muvafakatname dulu.

Mungkin bagi orang tua baru, kata muvafakatname bisa jadi baru pertama kali mendengar dari petugas konsuler di KJRI atau KBRI yang menerangkan syarat-syarat pembuatan paspor Indonesia untuk anak. Atau mungkin sudah pernah mendengar sebelumnya dari teman yang pernah membuatnya, namun masih berlum terlalu jelas apa maksud dan tujuan serta apa syarat-syarat pembuatan muvafakatname itu.

Muvafakatname adalah salah satu surat resmi yang dikeluarkan oleh notaris (dalam bahasa Turki: noter). Sebenarnya ada beberapa jenis muvafakatname, misalnya untuk jual beli rumah atau izin untuk anak dibawah 18 tahun untuk melakukan pertandingan olahraga di suatu klub. Tapi muvafakatname yang kita maksudkan disini adalah jenis yang  memberikan kewenangan kepada si anak untuk membuat paspor serta melakukan perjalanan atas namanya sendiri.

Muvafakatname ini menjadi salah satu syarat dalam pembuatan passpor Indonesia untuk anak pasangan campuran WNI dan Warga Turki. Perlu diketahui bahwa anak hasil pernikahan WNI dengan WNA memiliki hak atas kewarganegaraan ganda terbatas hingga usianya 18 tahun sesuai dengan UU no. 12 tahun 2006.

Notaris yang terdekat dengan anda bisa membuatkan muvafakatname dengan syarat Kimlik (KTP) ayahnya, Yabancı Kimlik/Oturma Izni (izin Tinggal) dan paspor ibunya, serta buku nikah Turki kedua orangtuanya. Sang ibu harus bisa berbicara bahasa Turki walaupun tidak perlu fasih. Itu saja syaratnya. Kenapa sang ibu harus bisa bahasa Turki walaupun sedikit? karena notaris harus memastikan surat yang diajukan oleh pasangan campuran ini diketahui apa maksud dan tujuannya oleh pihak non-Turkish dari pasangan tersebut.

Terkadang ada notaris yang meminta paspor harus diterjemahkan ke bahasa Turki, itu hal yang tidak perlu. Jika mendapati hal seperti ini, tidak perlu berdebat, langsung saja pergi ke notaris yang lain. Karena saya juga mengalami hal yang sama baru-baru ini (awal Nov 2016). kebetulan ada 2 notaris di dekat rumah. Notaris pertama yang kami kunjungi meminta paspor diterjemahkan ke bahasa Turki, ya sudah kami langsung mohon diri dan pindah ke notaris satunya yang tanpa meminta syarat tersebut langsung membuatkan muvafakatname yang kami minta. Semua prosesnya hanya memakan waktu sekitar 15 menit saja.

Biaya pembuatan muvafakatname terkadang bervariasi dari satu notaris ke notaris lainnya. Tahun 2011 kami membuat muvafakatname untuk anak sulung kami, biayanya 62 TL. Kemudian kami membuat lagi untuk anak kedua, nov 2016 ini dan biayanya tetap 62 TL padahal beda notaris. Tapi teman ada yang membuat muvafakatname hanya dengan biaya 40 TL dan kemudian buat lagi untuk anak kedua, biayanya 50 TL. Mungkin keberuntungan dan amal baik cukup menentukan murahnya biaya muvafakatname :)

Semoga anda juga beruntung mendapatkan notaris yang bersahabat, selamat mengurus surat-surat!


Comments